PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 33
BAB 12 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; b. frekwensi kegiatan operasional; c. volume tindakan karantina; dan d. jenis media pembawa. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
