Pasal 32
BAB 11 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Paramedik Karantina Hewan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Paramedik Karantina Hewan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
