PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 31
BAB 10 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Paramedik Karantina Hewan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki. (2) Paramedik Karantina Hewan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya,
wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
