Pasal 34
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Paramedik Karantina Hewan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Paramedik Karantina Hewan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia
kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki.
