PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian perilaku kerja Paramedik Karantina Hewan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
