PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 21
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. (2) Paramedik Karantina Hewan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
