Pasal 20
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. (2) Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. (3) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Penilai. (4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit sehingga diperoleh Capaian Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai. (5) Dalam hal Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (6) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
