PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 19
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Kerja Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) disusun dalam bentuk Target Angka Kredit. (2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu: a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Pemula; b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Terampil; c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
