PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
Tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
