PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 16
BAB 7 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Paramedik Karantina Hewan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
