PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 17
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Paramedik Karantina Hewan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Paramedik Karantina Hewan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Paramedik Karantina Hewan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja.
