PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 15
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
