Pasal 94
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menyuruh,
mengorganisasi,
atau
menggerakkan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan
permufakatan
jahat
untuk
melakukan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
secara
langsung
atau
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Korporasi . . .
(2) Korporasi yang:
a. menyuruh,
mengorganisasi,
atau
menggerakkan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a;
b. melakukan
permufakatan
jahat
untuk
melakukan
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
c;
c. mendanai
pembalakan
liar
dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,
secara
langsung
atau
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
d; dan/atau
d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar
dan atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu
yang sah atau hasil penggunaan kawasan
hutan yang sah untuk dijual kepada pihak
ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur
hidup
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).
