Pasal 95
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan . . .
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta yang diketahui atau patut diduga
berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah
sehingga
seolah-olah
menjadi
harta
kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
serta
pidana
denda
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan
paling
banyak
Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar
dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk
pemanfaatan
limbahnya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
b. menempatkan,
mentransfer,
membayarkan,
membelanjakan,
menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri dan/atau menukarkan uang atau
surat berharga lainnya serta harta kekayaan
lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau
hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf h; dan/atau
c. menyembunyikan . . .
c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Korporasi yang: a. memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g; b. menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau c. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 96 . . .
