Pasal 93
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Orang . . .
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
b. menjual,
menguasai,
memiliki
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf e
dipidana . . .
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
