Pasal 55
(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu
oleh seorang sekretaris dan beberapa orang
deputi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas
menyelenggarakan
dukungan
administratif
terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
lembaga.
(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:
a. bidang pencegahan;
b. bidang penindakan;
c. bidang hukum dan kerja sama; dan
d. bidang pengawasan internal dan pengaduan
masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana. (5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam Peraturan Presiden.
