PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 54
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan
perusakan
hutan,
Presiden
membentuk lembaga yang menangani pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. unsur Kementerian Kehutanan;
b. unsur Kepolisian Republik Indonesia;
c. unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
d. unsur lain yang terkait.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan tugas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
