Pasal 53
(1) Pemeriksaan perkara perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pada pengadilan negeri, dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang hakim karier di pengadilan negeri setempat dan dua orang hakim ad hoc. (2) Pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (3) Setelah berlakunya Undang-Undang ini ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia harus mengusulkan calon hakim ad hoc yang diangkat melalui Keputusan Presiden untuk memeriksa perkara perusakan hutan. (4) Dalam mengusulkan calon hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib mengumumkan kepada masyarakat. (5) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc, harus terpenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertakwa . . .
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan; d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan; e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g. cakap, jujur, serta memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik; h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan i. melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
