Pasal 56
(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas: a. melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan; b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan administrasi penyelidikan dan
penyidikan
terhadap
perkara
perusakan
hutan;
c. melaksanakan
kampanye
antiperusakan
hutan;
d. membangun
dan
mengembangkan
sistem
informasi pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan yang terintegrasi;
e. memberdayakan masyarakat dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan;
f.
melakukan
kerja
sama
dan
koordinasi
antarlembaga
penegak
hukum
dalam
pemberantasan perusakan hutan;
g. mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan
kewenangannya
secara
berkala
kepada
masyarakat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. memberi izin penggunaan terhadap barang
bukti
kayu
temuan
hasil
operasi
pemberantasan perusakan hutan yang berasal
dari luar kawasan hutan konservasi untuk
kepentingan sosial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Presiden.
