Pasal 45
(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial. (2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. (3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di bank Pemerintah sebagai barang bukti perkara di pengadilan. (4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
