PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 46
(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya. (2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan. (3) Dalam . . .
(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dapat memberikan penugasan kepada badan usaha
milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.
(4) Barang
bukti
berupa
tambang
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
