Pasal 44
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian. (2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial. (3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil . . .
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai
barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
