PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 43
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
a. untuk kepentingan pembuktian perkara;
b. untuk
pemanfaatan
bagi
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c. untuk dimusnahkan; dan/atau
d. untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
