PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Hasil penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi disampaikan secara resmi oleh sekretaris Kementerian/Lembaga/Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada menteri. (2) Hasil penilaian secara mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara on- line. (3) Apabila tidak dapat disampaikan secara on-line, hasil penilaian dapat disampaikan dalam bentuk dokumen
