PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur, atau kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain. (2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur yang mewakili seluruh unit kerja.
(3) Ketentuan teknis yang diperlukan ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing
