PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 99
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g menggunakan angka arab dengan membubuhkan tanda hubung “ - “ sebelum dan setelah angka. (2) Letak nomor halaman berada pada posisi bagian tengah atas pada Naskah Dinas. (3) Nomor halaman Naskah Dinas dikecualikan pada halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan Kop.
