PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 98
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf f bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. ruang tepi atas:
apabila menggunakan Kop, 2 (dua) spasi di bawah Kop; dan
apabila tanpa Kop, paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) cm dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi kanan kertas.
