Pasal 97
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tembusan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf e bertujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut. (2) Tujuan tembusan yang ditandatangani oleh pejabat dengan mengatasnamakan diatur dengan ketentuan: a. untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat dengan mengatasnamakan disampaikan kepada pejabat yang diatasnamakan; b. untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atas nama Menteri/Kepala disampaikan kepada Menteri/Kepala dan Sekretaris Jenderal; dan c. untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atas nama Menteri/Kepala berupa surat tanda tamat pelatihan, sertifikat, dan piagam penghargaan tidak memerlukan tembusan. (3) Penulisan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. kata “Tembusan” ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata diikuti dengan tanda baca titik dua (:) tanpa menggunakan kata “Yth”; b. tujuan tembusan ditulis di bawah kata “Tembusan” tanpa menggunakan kata “Sebagai laporan” atau kata “Sebagai arsip”; dan c. dalam hal tujuan tembusan lebih dari 1 (satu) tujuan, penulisan tujuan tembusan menggunakan nomor urut dengan angka arab. (4) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas. (5) Tembusan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat opsional sesuai dengan kebutuhan. (6) Jenis huruf pada tembusan Naskah Dinas menyesuaikan dengan jenis huruf pada Naskah Dinas dengan ukuran 10 (sepuluh).
