PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 100
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Untuk Naskah Dinas media rekam elektronik dicantumkan pernyataan keabsahan penandatangan Naskah Dinas. (2) Pencantuman pernyataan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada bagian bawah setiap lembar halaman Naskah Dinas media rekam elektronik. (3) Jenis dan ukuran huruf pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu arial dengan ukuran 10 (sepuluh) dan diberikan penebalan huruf.
