PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 129
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi rahasia dan terbatas hanya diberikan kepada pimpinan tertinggi lembaga dan/atau pihak yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
