PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 130
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(2) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi keamanan rahasia, Naskah Dinas dapat menggunakan amplop rangkap 2 (dua).
