Pasal 26
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon Informasi Publik berhak melakukan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dalam hal ditemukan alasan: a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dikabulkannya permintaan Informasi Publik; f. adanya pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum. (4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
