PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 27
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik atau nonelektronik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tertulis dengan datang langsung kepada KP2MI/BP2MI; atau b. tertulis yang dikirimkan melalui laman PPID, aplikasi PPID, surat elektronik, atau jasa pengiriman.
