PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 25
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. (2) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan melampirkan keputusan mengenai pengecualian Informasi Publik.
