PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pengarah mempunyai tugas : a. membina dan mengarahkan program kerja; b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan c. memantau dan mengevaluasi kegiatan.
