PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK...
Pasal 7
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala Unit LPSE mempunyai tugas : a. memimpin operasional harian Unit LPSE; b. memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; dan c. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan Unit LPSE kepada Pengarah.
