Pasal 5
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit LPSE mempunyai tugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Unit LPSE mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyusunan program kegiatan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. pelaksanaan pelatihan/training kepada ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; c. pelaksanaan pelayanan kepada ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa di Kementerian Luar Negeri; d. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; e. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh pengguna untuk kepentingan proses
pengawasan/audit yang dilaksanakan oleh instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. pelaksanaan ketatausahaan Unit LPSE; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
