Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLA TIK KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) CIO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, memiliki tugas sebagai penyelenggara TIK di Kementerian dan Perwakilan. (2) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CIO mempunyai fungsi: a. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK Kementerian dan Perwakilan; b. melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di Kementerian dan Perwakilan; c. mendefinisikan dan menyusun setiap kegiatan pengelolaan TIK berupa program dan mekanisme pelaksanaan kerja TIK; d. menyusun struktur kebijakan dan standar operasional prosedur kerja Tata Kelola TIK;
e. melakukan pengelolaan risiko; f. mensosialisasikan kebijakan pengelolaan TIK secara jelas sehingga dipahami dan diterima oleh semua Pengguna; g. melakukan standardisasi proyek yang berhubungan dengan proses tata kelola
dan memfasilitasi pemanfaatan sumber daya, metodologi, perangkat dan teknik; dan h. mengembangkan kompetensi sumber daya manusia TIK berkoordinasi dengan Satker terkait. (3) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi, CIO dapat membentuk tim pendukung.
