PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLA TIK KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
Untuk mewujudkan peranan TIK Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri selaku Eksekutif Kementerian dan Perwakilan bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan, rencana strategis dan evaluasi TIK Kementerian dan Perwakilan; b. MENETAPKAN susunan keanggotaan KTIK; c. MENETAPKAN Kepala Pusat TIK Kementerian dan Perwakilan sebagai CIO; dan d. bertanggung jawab atas seluruh implementasi TIK Kementerian dan Perwakilan.
