Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLA TIK KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) KTIK mempunyai tugas: a. mensinergikan dan mengintegrasikan RISTIK yang mengakomodasi kebutuhan seluruh Satker; b. mensinergikan rencana belanja atau investasi Satker untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih inisiatif TIK; dan c. melakukan peninjauan atas evaluasi berkala belanja atau investasi implementasi TIK yang dilakukan oleh CIO untuk memastikan keselarasan dengan Rencana Induk Strategi TIK. (2) Susunan KTIK terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; b. Pejabat setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Anggota; dan c. Kepala Pusat TIK Kementerian dan Perwakilan sebagai Sekretaris. (3) KTIK melakukan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja dari KTIK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
