PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 55
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO TIK
(1) CIO dan Pemilik Proses Bisnis melakukan manajemen risiko TIK yang meliputi: a. identifikasi; b. analisis dan evaluasi risiko; dan c. rencana mitigasi. (2) Rencana mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Pemilik Proses Bisnis.
(3) Manajemen risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan manajemen risiko Kementerian dan Perwakilan.
