Pasal 56
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO TIK
(1) Rencana pemulihan bencana merupakan sebuah prosedur penyelamatan dan pemulihan fasilitas TIK yang berisikan tindakan-tindakan yang harus dilakukan sebelum, selama dan setelah adanya kejadian atau bencana yang mengakibatkan hilang atau terganggunya sumber daya TIK. (2) CIO wajib membuat, mengembangkan dan melaksanakan rencana pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan rencana keberlanjutan bisnis. (3) Rencana pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penilaian risiko; b. analisis dampak bisnis; c. strategi pemulihan; d. desain pusat pemulihan bencana; e. organisasi pemulihan bencana; f. standar operasional prosedur; dan g. strategi pengujian/simulasi. (4) Rencana keberlanjutan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah uraian proses yang harus dilakukan oleh Kementerian dan Perwakilan sebelum, selama, dan setelah setelah adanya kejadian atau bencana dalam rangka memastikan proses bisnis dapat berjalan dengan baik.
