PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 54
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap layanan TIK untuk memastikan pencapaian tujuan layanan TIK dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. penerapan sistem pengendalian internal; c. standar prosedur operasional; d. petunjuk pelaksana; e. petunjuk teknis; f. pemanfaatan sumber daya publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; dan g. perencanaan dan pelaporan kegiatan. (3) Dalam keadaan tertentu, Inspektorat Jenderal dapat mengikutsertakan tenaga ahli dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
