PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 53
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) CIO dan Pemilik Proses Bisnis melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja layanan TIK dalam rangka peningkatan kinerja layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arahan, kebijakan, dan kebutuhan. (2) Pengukuran kinerja layanan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penetapan kinerja; b. penetapan metode monitoring kinerja; c. pelaporan kinerja; d. pengukuran kepuasaan Pengguna; dan e. evaluasi kinerja.
