PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 48
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) CIO dan Pemilik Proses Bisnis wajib melakukan pengendalian dan pengukuran terhadap pelaksanaan kewajiban pihak ketiga yang harus dipenuhi. (2) Dalam hal pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan dokumen kontrak: a. Pihak ketiga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Pemilik Proses Bisnis dapat berkoordinasi kepada CIO mengenai layanan TIK untuk meminimalkan risiko.
