PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 47
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) Sebelum memberikan layanan TIK, pihak ketiga harus menandatangani Non Disclosure Agreement dan dokumen kontrak. (2) Selain pihak ketiga, tenaga ahli pihak ketiga juga harus menandatangani Non Disclosure Agreement yang sama namun terpisah. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit tugas, tanggung jawab, dan tingkat layanan TIK pihak ketiga yang ditetapkan oleh CIO dan Pemilik Proses Bisnis. (4) Non-Disclosure Agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah perjanjian di antara dua pihak atau lebih untuk tidak menyingkap kerahasiaan informasi tertentu kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
