PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 49
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) Pemeliharaan sistem merupakan proses untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya TIK dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam durasi waktu siklus hidup yang seharusnya, dalam rangka mendukung operasi sistem secara optimal. (2) Pemeliharaan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeliharaan software aplikasi; b. pemeliharaan infrastruktur teknologi; c. pemeliharaan data; dan d. siklus hidup dan likuidasi sumber daya infrastruktur teknologi. (3) Pemeliharaan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh CIO dan/atau Pemilik Proses Bisnis.
