PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
Infrastruktur TIK Kementerian dan Perwakilan setidak- tidaknya mencakup jaringan komunikasi, perangkat pemrosesan informasi (server, workstation, dan peripheral pendukungnya) dan penyimpanan data (storage, data center, dan/atau disaster recovery center).
