Pasal 19
BAB 4 — PROSES TATA KELOLA TIK
(1) RISTIK disusun oleh CIO dan Pemilik Proses Bisnis berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi serta kebijakan Manajemen Risiko. (2) Penyusunan RISTIK dimaksudkan untuk perencanaan, pengembangan, penerapan dan investasi semua sumber daya TIK sesuai dengan rencana strategis dan kebutuhan Kementerian dan Perwakilan. (3) Penyusunan RISTIK harus memperhatikan keselarasan dengan Rencana Induk TIK Nasional. (4) RISTIK memuat paling sedikit: a. visi dan misi TIK Kementerian; b. penyelarasan proses bisnis dan TIK; c. arahan strategis TIK; d. organisasi dan manajemen; e. model pola operasi TIK; f. strategi pengelolaan sumber daya TIK; g. arsitektur informasi, arsitektur aplikasi dan arsitektur infrastruktur; dan h. rencana pengembangan, penerapan, dan investasi TIK.
(5) RISTIK berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (6) RISTIK dievaluasi dan ditinjau ulang oleh KTIK paling sedikit satu kali dalam satu tahun sesuai dengan kebutuhan dan rencana strategis Kementerian. (7) RISTIK ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
