PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA TIK
(1) Dalam hal pihak ketiga mengembangkan suatu aplikasi tertentu yang akan dipergunakan oleh Kementerian dan Perwakilan memerlukan jangka waktu yang lama, paling tidak 1 (satu) tahun sesuai perjanjian dan apabila perjanjian berakhir maka pengembang pihak ketiga wajib menyerahkan dokumentasi dan kode sumber kepada CIO. (2) Kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pengembangan dan perawatan lebih lanjut di masa yang akan datang.
